Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan. (2) Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan: a. memiliki sertifikat pendidik; b. belum memasuki pensiun pada tahun 2012; c. masih aktif menjadi guru; dan d. yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK.
Koreksi Anda