Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Teks Saat Ini
(1) UKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap semua guru PNS atau bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Peserta UKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. belum memasuki pensiun pada tahun 2012;
c. masih aktif menjadi guru; dan
d. yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat berstatus PNS atau guru tetap yayasan, serta memiliki NUPTK.
Koreksi Anda
