Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Teks Saat Ini
(1) UKG dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu:
a. sistem online, atau
b. sistem manual.
(2) UKG dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip transparan, objektif, dan akuntabel.
Koreksi Anda
