Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang UJI KOMPETENSI GURU
Teks Saat Ini
(1) Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
(2) UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
Koreksi Anda
