Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi ruang belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah ruang belajar yang rusak berat termasuk perabotnya.
(2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
b. Peralatan Laboratorium Bahasa; dan
c. Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Koreksi Anda
