Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi ruang belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah ruang belajar yang rusak berat termasuk perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri dari: a. Peralatan Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); b. Peralatan Laboratorium Bahasa; dan c. Peralatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Koreksi Anda