Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMP/SMPLB)
Teks Saat Ini
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SMP/SMPLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang belajar dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
a. rehabilitasi ruang belajar sebesar 80%; dan
b. Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 20%.
Koreksi Anda
