Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan sasaran bidang kebudayaan;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kebudayaan;
e. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan dan penyajian informasi di bidang kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang kebudayaan;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
m. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 2
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen kebudayaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebudayaan;
d. melakukan penyajian data dan informasi kebudayaan;
e. melakukan pemutakhiran data kebudayaan;
f. melakukan pemberian layanan data dan informasi kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 3
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang kebudayaan;
d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 4
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang kebudayaan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
Pasal 5
Pasal 6
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melakukan mutasi penggajian pegawai Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 7
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan rekonsiliasi SIMAK BMN di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 8
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan neraca keuangan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan rekonsiliasi SAK di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep program kerja Bagian.
Pasal 9
Pasal 10
Rincian Tugas Subbagian Hukum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Pasal 11
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan analisis, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 12
Pasal 13
Rincian Tugas Bagian Umum dan Kerja Sama adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 14
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal;
g. melakukan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Pasal 15
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal;
g. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 16
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kebudayaan;
e. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan informasi kegiatan di bidang kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peranserta masyarakat kebudayaan;
i. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
BAB II
DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Rincian Tugas Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
h. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
j. melaksanakan pengelolaan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
k. melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Rincian Tugas Seksi Program dan Evaluasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di
bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
j. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
k. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
l. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Dokumentasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengumpulan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melakukan pengelolaan dokumen di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi;
g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan
h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
Rincian tugas Subdirektorat Registrasi Nasional adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
d. melaksanakan penyusunan bahan pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
e. melaksanakan pengelolaan data register nasional;
f. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
h. melaksanakan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran dan penetapan cagar budaya;
l. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Pendaftaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran cagar budaya;
d. melakukan pengumpulan dan analisis data cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan verifikasi data pendaftaran cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Penetapan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penetapan cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan cagar budaya;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian penetapan cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan penetapan cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan cagar budaya;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penetapan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan pelaksanaan penetapan cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
d. melaksanakan penyusunan bahan perijinan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional;
e. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan evaluasi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
i. melaksanakan penyusunan bahan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
k. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
m. melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Pelindungan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan evaluasi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya;
i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan cagar budaya;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
d. melakukan penyusunan bahan revitalisasi cagar budaya;
e. melakukan penyusunan bahan adaptasi cagar budaya;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Permuseuman adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan pengembangan museum;
d. melaksanakan pemetaan museum;
e. melaksanakan penyusunan bahan revitalisasi dan pengkajian museum;
f. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman;
h. melaksanakan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pelaksanaan di bidang permuseuman;
i. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang permuseuman;
j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang di bidang permuseuman;
k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang permuseuman;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Standardisasi Museum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi museum;
d. melakukan pemetaan museum;
e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi museum;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Pengembangan Museum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan museum;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan museum;
d. melakukan penyusunan bahan revitalisasi dan pengkajian museum;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan museum;
f. melakukan penyusunan bahan supervisi pengembangan museum;
g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan museum;
h. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan pengembangan museum;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan museum;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan penyusunan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melaksanakan pemetaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
h. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
j. melaksanakan penyusunan bahan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
l. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
m. melaksanakan penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang cagar budaya dan permuseuman;
n. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Standardisasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan pemetaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi sertifikasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman;
i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
BAB III
DIREKTORAT KESENIAN
BAB IV
DIREKTORAT PEMBINAAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN TRADISI
BAB V
DIREKTORAT SEJARAH
BAB VI
DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan urusan pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penghitungan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusi- an, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan rekonsiliasi SIMAK BMN di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
u. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
v. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
w. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
x. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
e. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan urusan pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan urusan kesejahteraan dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan tenaga teknis bidang kebudayaan;
t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas belajar di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan urusan pembinaan dan disiplin pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan urusan pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melakukan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal dan masyarakat pelaku kebudayaan;
n. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melakukan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan tenaga teknis bidang kebudayaan;
q. melakukan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melakukan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
t. melakukan penyusunan laporan Subbagian.