Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI INSTITUT INDUK BAGI PUSAT REGIONAL THE SOUTHEAST ASIAN REGIONAL CENTRE FOR TROPICAL BIOLOGY

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda