Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Teks Saat Ini
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.39/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
