Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Arkeologi wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Arkeologi Nasional dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Arkeologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Pasal.id