Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Teks Saat Ini
Kepala Balai Arkeologi dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
