Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Teks Saat Ini
Kepala Balai Arkeologi dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
