Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai Arkeologi, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Balai Arkeologi; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda