Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi, dan wilayah kerja Balai Arkeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda