Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Arkeologi adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
