Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Arkeologi menyelenggarakan fungsi:
a. pencarian benda-benda arkeologi;
b. pelaksanaan analisis dan interpretasi benda-benda arkeologi;
c. perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian;
d. publikasi dan dokumentasi hasil penelitian benda-benda arkeologi;
dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda
