Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Arkeologi menyelenggarakan fungsi: a. pencarian benda-benda arkeologi; b. pelaksanaan analisis dan interpretasi benda-benda arkeologi; c. perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian; d. publikasi dan dokumentasi hasil penelitian benda-benda arkeologi; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Pasal.id