Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI ARKEOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Balai Arkeologi adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Balai Arkeologi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat Arkeologi Nasional.
Koreksi Anda
