Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
Teks Saat Ini
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.
Koreksi Anda
