Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
Teks Saat Ini
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
