Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda