Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
Koreksi Anda
