Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
