Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Peninggalan Borobudur dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
