Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Konservasi Borobudur berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Internasional.
Koreksi Anda
