Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Teks Saat Ini
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Konservasi Borobudur.
(2) Seksi Konservasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan,
pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, kemitraan serta pengembangan metode dan teknik konservasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya.
Koreksi Anda
