Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
b. pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
c. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
d. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi, pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
f. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik konservasi cagar budaya;
g. fasilitasi pelaksanaan kajian konservasi Candi Borobudur dan candi lainnya serta pengembangan tenaga teknis peninggalan purbakala;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Konservasi Borobudur.
Koreksi Anda
