Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kajian konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya; b. pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; c. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; d. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; e. pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi, pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; f. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik konservasi cagar budaya; g. fasilitasi pelaksanaan kajian konservasi Candi Borobudur dan candi lainnya serta pengembangan tenaga teknis peninggalan purbakala; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Konservasi Borobudur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2012 | Pasal.id