Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Teks Saat Ini
(1) Balai Konservasi Borobudur adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Balai Konservasi Borobudur di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
