Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun anggaran 2011 meliputi:
a. Program Pendidikan Dasar;
b. Program Pendidikan Menengah;
c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program Pendidikan Dasar meliputi:
1. peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK TKLB/SDLB/SMPLB;
2. penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP/SMPLB;
3. penyediaan subsidi pendidikan SMP/SMPLB berkualitas;
4. penyediaan layanan pendidikan TK;
5. penjaminan kepastian layanan pendidikan SD;
6. penyediaan subsidi pendidikan SD/SDLB berkualitas; dan
7. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan TK dan pendidikan dasar.
b. Program Pendidikan menegah meliputi:
1. peningkatan akses dan mutu PK dan PLK SMA/SMLB;
2. penyediaan dan peningkatan pendidikan SMA/SMLB; dan
3. penyediaan dan peningkatan pendidikan SMK.
c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal meliputi:
1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2. penyediaan layanan PAUD nonformal;
3. penyediaan layanan pendidikan kesetaraan;
4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan nonformal dan informal.
d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
1. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal; dan
2. penyediaan guru untuk seluruh jenjang pendidikan.
(3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
