Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40H

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40G, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pembantu Direktur I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Direktur ditetapkan, pelaksana tugas Rektor menyampaikan nama-nama Pembantu Direktur kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Direktur definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.”
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40H — PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Pasal.id