Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40F

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan atau penetapan calon Direktur, Senat Politeknik mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan atau penetapan calon Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40F — PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Pasal.id