Koreksi Pasal 40D
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B huruf b dilakukan melalui rapat Senat Politeknik yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut.
(2) Rapat Senat Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Direktur;
b. penetapan 3 (tiga) orang calon Direktur oleh Senat Politeknik dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara secara tertutup;
(3) Senat Politeknik menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur sesuai hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai musyawarah atau pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diatur dengan peraturan Senat Politeknik.
Koreksi Anda
