Koreksi Pasal 40C
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B huruf a dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dilakukan sebagai berikut:
a. Senat Politeknik menyusun tata tertib dan mengumumkan pendaftaran bakal calon Direktur;
b. sosialisasi persyaratan bakal calon Direktur;
c. pendaftaran bakal calon Direktur;
d. seleksi persyaratan administrasi bakal calon Direktur; dan
e. MENETAPKAN paling sedikit 4 (empat) bakal calon Direktur oleh Senat Politeknik.
(3) Apabila bakal calon Direktur yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat Politeknik dengan persetujuan Anggota Senat Politeknik menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Direktur.
Koreksi Anda
