Koreksi Pasal 40B
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon:
c. tahap pemilihan calon: dan
d. tahap pengangkatan
(2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat Politeknik.
Koreksi Anda
