Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40B

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap sebagai berikut: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon: c. tahap pemilihan calon: dan d. tahap pengangkatan (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat Politeknik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40B — PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Pasal.id