Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40A

PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Politeknik Pertanian Negeri Kupang. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40A — PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Pasal.id