Koreksi Pasal 40A
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
