Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 067/O/2003 TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Pertanian Negeri Kupang dipimpin oleh seorang Direktur, dibantu oleh tiga orang Pembantu Direktur yang terdiri atas:
a. Pembantu Direktur bidang Akademik;
b. Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum;
c. Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
(2) Pembantu Direktur dapat ditambah sesuai kebutuhan Politeknik.
(3) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
2. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 8 (delapan) pasal baru yaitu Pasal 40A, 40B, 40C, 40D, 40E, 40F, 40G, dan 40H sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
