Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekolah/bendahara menandatangani kuitansi pembelian buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai dengan buku yang diterima.
(2) Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai dengan buku yang diterima.
(3) Khusus untuk buku kurikulum SMA dan SMK pembayarannya dapat dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
