Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah diubah sebagai berkut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
