Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah diubah sebagai berkut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Pasal.id