Koreksi Pasal 34H
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 008/O/2005 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34G, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pembantu Direktur I ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksana tugas Direktur ditetapkan, pelaksana tugas Rektor menyampaikan nama-nama Pembantu Direktur kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Direktur definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.”
Koreksi Anda
