Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34F

PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 008/O/2005 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Direktur, Senat Politeknik mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan pengangkatan atau penetapan calon Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34F — PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Pasal.id