Koreksi Pasal 34D
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 008/O/2005 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B huruf b dilakukan melalui rapat Senat Politeknik yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut.
(2) Rapat Senat Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Direktur;
b. penetapan 3 (tiga) orang calon Direktur oleh Senat Politeknik dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara secara tertutup;
(3) Senat Politeknik menyampaikan 3 (tiga) orang calon Direktur sesuai hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri.
(4) Ketentuan mengenai musyawarah atau pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan peraturan Senat Politeknik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
