Koreksi Pasal 34B
PERMEN Nomor 53 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 008/O/2005 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat Politeknik.
Koreksi Anda
