Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
