Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.38/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Pasal.id