Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala BPNB wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BPNB.
Koreksi Anda