Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BPNB dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Pasal.id