Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
Kepala BPNB, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal BPNB;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda
