Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan BPNB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Pasal.id