Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan BPNB.
Koreksi Anda
