Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPNB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
b. pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
c. pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
d. pelaksanaan fasilitasi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
f. pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB.
Koreksi Anda
