Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPNB menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; b. pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; c. pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; d. pelaksanaan fasilitasi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; e. pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; f. pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB.
Koreksi Anda