Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BPNB adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) BPNB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
