Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan anggaran Direktorat;
c. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat;
d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat;
e. melakukan urusan ketatalaksanaan Direktorat;
f. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara;
g. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
h. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Direktorat; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Inspektorat.
Koreksi Anda
