Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan pengadministrasian pertanggungjawaban penggunaan anggaran Direktorat; c. melakukan penyusunan laporan keuangan Direktorat; d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat; e. melakukan urusan ketatalaksanaan Direktorat; f. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan serta pelaporan barang milik negara; g. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; h. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; i. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Direktorat; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Inspektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id