Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat bidang publikasi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h. melakukan penyusunan bahan akreditasi terbitan berkala ilmiah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id