Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Publikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat bidang publikasi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan akreditasi terbitan berkala ilmiah;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Koreksi Anda
