Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Hak Kekayaan Intelektual:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat di bidang hak kekayaan intelektual;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melakukan penyusunan bahan evaluasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
