Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Hak Kekayaan Intelektual: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat di bidang hak kekayaan intelektual; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan evaluasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id